Bagi mahasiswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan sidang tugas akhir dan yudisium, pengurusan Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) kini dilakukan secara terintegrasi melalui portal digital.
Berikut berkas yang wajib diunggah:
- File utuh Skripsi/KTI (Cover s.d. Lampiran) format PDF sesuai pedoman format institusi.
- Surat pernyataan keaslian karya bermaterai Rp 10.000,-.
- Bukti bukti pelunasan dan nihil pinjaman sirkulasi buku fisik.
Pustakawan akan memverifikasi berkas dalam waktu maksimal 1x24 jam hari kerja. Surat bebas pustaka ber-QR Code resmi dapat langsung diunduh dan diteruskan ke bagian akademik.
Ruang Tanggapan Civitas 0
Tinggalkan Tanggapan atau Pertanyaan
Komentar Anda akan diverifikasi secara otomatis dan ditampilkan untuk mendukung diskusi akademik yang sehat.
Belum ada tanggapan untuk warta informasi ini. Jadilah yang pertama memberikan apresiasi atau pertanyaan!